Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan Mengenai Tunjangan Hari Raya untuk Ojol: Imbauan, Bukan Kewajiban
- Senin, 25 Maret 2024
JAKARTA-Dalam pembahasannya tentang tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa imbauan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada driver tidaklah menjadi kewajiban yang diatur secara resmi. Menurutnya, hal ini perlu dipahami sebagai upaya dorongan atas kemitraan antara perusahaan dan driver ojol.
Ida Fauziyah menyampaikan, "Sebenarnya, itu adalah niat baik kami untuk dorong platform untuk memberikan THR, kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya."
Ditegaskan pula bahwa pemberian THR kepada driver ojol tidak diwajibkan karena hubungannya bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja yang terikat kontrak dan ketentuan seperti pada karyawan pada umumnya. Meskipun demikian, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pengusaha tidak melanggar aturan apapun dengan memberikan insentif, bukan THR sesuai imbauan.
Baca JugaHarga Emas Antam Pegadaian Naik, Simak Rincian Lengkap 28 Desember 2025
Menyinggung rencana kebijakan mendatang, Ida Fauziyah menyatakan akan membahas masalah ini bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja (raker) berikutnya.
"Besok ya saya ada raker di komisi 9. Kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi 9," tambahnya.
Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol, sambil mengakomodasi dinamika hubungan kemitraan dalam platform aplikasi.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Emas Antam Pegadaian Naik, Simak Rincian Lengkap 28 Desember 2025
- Minggu, 28 Desember 2025
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025, Cek Update Lengkap
- Minggu, 28 Desember 2025
Simulasi Cicilan KUR BCA Rp50 Juta Bunga dan Tenor Syarat Mengajukan
- Minggu, 28 Desember 2025
Coretax Jadi Sistem Wajib Mulai 2026, Aktivasi Akun Wajib Pajak Dipercepat
- Minggu, 28 Desember 2025
Berita Lainnya
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025, Cek Update Lengkap
- Minggu, 28 Desember 2025
Simulasi Cicilan KUR BCA Rp50 Juta Bunga dan Tenor Syarat Mengajukan
- Minggu, 28 Desember 2025
Coretax Jadi Sistem Wajib Mulai 2026, Aktivasi Akun Wajib Pajak Dipercepat
- Minggu, 28 Desember 2025
Update Harga Sembako Jatim 28 Desember 2025, Tren Naik Turun Beragam
- Minggu, 28 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
Lima Buah Anti Keriput Ini Membantu Kulit Tetap Kencang Alami
- 28 Desember 2025
3.
Resep Cumi Hitam Empuk Dengan Bumbu Pekat Nikmat Untuk Lauk Harian
- 28 Desember 2025

.jpg)





