Breaking

Satgas PETI Madina Temukan 3 Titik Tambang Emas Ilegal Bermesin Dong Feng di DAS Batang Gadis

AL
Jumat, 14 Agustus 2026
Satgas PETI Madina Temukan 3 Titik Tambang Emas Ilegal Bermesin Dong Feng di DAS Batang Gadis
Satgas PETI Madina menemukan tiga titik tambang emas ilegal bermesin Dong Feng di DAS Batang Gadis, tersebar di Desa Saba Dolok dan Muaramais.

MADINA — Aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Gadis masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Dalam penyisiran awal, Satgas PETI mendapati satu titik penambangan di wilayah Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, serta dua titik lainnya di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan.

Seluruh titik tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin dan berada di kawasan yang terhubung langsung dengan aliran sungai. Kondisi ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan.

Penggunaan Mesin Dong Feng Dinilai Berisiko Tinggi

Kasub Preventif Satgas PETI Madina, AKP Ahmad Bani S. Lingga, yang turun langsung ke lokasi, menyebut penggunaan mesin dong feng di tengah aliran sungai memiliki tingkat bahaya tinggi. Selain berpotensi mengganggu ekosistem DAS Batang Gadis, aktivitas ini juga rentan memicu kecelakaan kerja.

"Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan," ujar AKP Bani Lingga kepada para warga yang hadir dalam sosialisasi.

Masa Tenggat Hingga 17 Agustus 2026

Pihaknya menegaskan bahwa sosialisasi yang tengah berjalan bukan sekadar imbauan simbolis. Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur sebelum Satgas melakukan langkah penindakan yang lebih tegas terhadap aktivitas pertambangan yang masih membandel.

Jadwal sosialisasi telah ditetapkan berlangsung hingga 17 Agustus 2026. Setelah tenggat waktu tersebut usai, Satgas PETI Madina bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait akan melakukan pemantauan ketat serta tindakan hukum di lapangan.

Jalur Legal bagi Pertambangan Rakyat

Di tengah upaya penertiban, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menggarap potensi emas secara sah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina, Akhmad Faizal, menjelaskan bahwa Pemkab dapat mengusulkan kawasan tertentu untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan tersebut diajukan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Jika kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai WPR, masyarakat setempat memiliki peluang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.

"Dengan mekanisme tersebut, aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan melalui jalur legal dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan," jelas Akhmad Faizal.

Pelaku Diminta Sampaikan Imbauan ke Pemodal

Dalam pertemuan itu, sejumlah pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami isi imbauan dan menyanggupi untuk menghentikan aktivitas ilegalnya. Mereka juga diminta menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemodal atau pihak yang selama ini membiayai operasional penambangan.

Langkah ini dinilai krusial agar penghentian kegiatan tidak hanya berhenti di level pekerja lapangan, tetapi juga diketahui dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berada di belakang pendanaan. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Diskominfo Madina.

Sumber: sumut24.co

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua