Breaking

RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Disusun, Atlet dan WNI Berkeahlian Khusus Jadi Prioritas Utama

IB
Jumat, 14 Agustus 2026
RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Disusun, Atlet dan WNI Berkeahlian Khusus Jadi Prioritas Utama
Atlet berprestasi dan WNI berkeahlian khusus menjadi prioritas utama dalam rancangan undang-undang kewarganegaraan ganda terbatas.

JAKARTA — Rencana pemberian kewarganegaraan ganda terbatas yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai menemukan bentuk konkret. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan aturan tersebut tengah dirancang dan hanya akan menyasar dua kelompok prioritas, bukan seluruh diaspora Indonesia.

Eddy menyebut dua kategori yang bakal diuntungkan dengan kebijakan ini adalah para atlet berprestasi serta WNI yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mendukung transfer teknologi dan pengetahuan dari luar negeri ke Indonesia.

Dua Kategori Penerima Dwi Kewarganegaraan Terbatas

"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Eddy Hiariej di Jakarta, Jumat (14/8).

Eddy merinci dua kelompok yang diperkenankan memiliki status ganda tersebut. Pertama, mereka yang berprofesi sebagai atlet. Kedua, warga negara yang memiliki kompetensi dan pengetahuan spesifik yang dibutuhkan negara.

"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," terang Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pemberian status ini bertujuan untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. "Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," imbuhnya.

Anak dari Perkawinan Campuran Juga Masuk Kriteria

Selain dua kategori utama tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Eddy mengungkapkan, anak-anak ini berhak mendapatkan dwi kewarganegaraan terbatas, terutama jika lahir di negara yang menganut stelsel kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.

"Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," ujar dia.

Eddy mencontohkan, meskipun kedua orang tuanya WNI, seorang anak yang lahir di negara penganut ius soli tetap berhak memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas. "Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema kewarganegaraan ganda tertentu yang diberikan kepada individu berjasa bagi bangsa dan negara. Kategori ini mencakup para atlet, ilmuwan, hingga tenaga kesehatan yang dinilai memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan Prabowo untuk Talenta Diaspora

Gagasan ini pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Prabowo menilai Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara dengan keahlian mumpuni, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujar Prabowo dalam pidatonya.

Presiden menegaskan kebijakan ini akan dirancang secara selektif dan terukur. "Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," imbuh dia.

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua