Imigrasi Sumut Segera Ganti Nama Kantor Imigrasi Pematang Siantar Jadi Kantor Imigrasi Simalungun, Lahan Baru Jadi Syarat Perluasan Layanan
SIMALUNGUN — Rencana perubahan status dan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun memasuki babak final. Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah dikantongi, tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk peresmian.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, dengan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, di Kantor Bupati Simalungun, Jumat (7/8/2026).
Dalam audiensi itu, Parlindungan didampingi jajaran pimpinan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap.
Perubahan Nama Dikejar demi Perkuat Eksistensi Layanan
Parlindungan menegaskan perubahan nomenklatur ini bukan sekadar ganti papan nama. Ia menyebut langkah ini menjadi bagian dari penguatan eksistensi keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
“Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari upaya untuk semakin memperkuat eksistensi dan pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Simalungun. Kami berharap kehadiran Kantor Imigrasi Simalungun nantinya semakin memberikan kemudahan dan akses pelayanan bagi masyarakat,” ucapnya.
Pemkab Diminta Hibah Lahan untuk Perluas Ruang Tunggu
Di luar soal status, isu lahan menjadi pokok bahasan yang tak kalah krusial. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dinilai memiliki lahan yang kurang memadai untuk menampung lonjakan kebutuhan masyarakat.
Parlindungan menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyediaan atau hibah lahan di sekitar lokasi kantor yang saat ini digunakan. Jika tersedia, lahan tersebut bakal dimanfaatkan untuk memperluas ruang layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk pengembangan sarana pelayanan. Apabila tersedia lahan di sekitar kantor yang dapat dimanfaatkan, tentunya akan sangat membantu kami dalam memperluas ruang layanan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dampak bagi Warga Simalungun dan Sekitarnya
Jika terealisasi, perubahan ini berdampak langsung pada warga yang selama ini mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal. Kehadiran kantor dengan nama baru diharapkan memperpendek jarak administratif dan mempercepat proses pelayanan.
Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Simalungun mengenai kepastian hibah lahan tersebut. Namun, pertemuan ini menjadi sinyal kuat adanya komunikasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.