Sumatera Utara Resmi Alirkan Minyak dari 509 Sumur Masyarakat di Langkat, Perdana dalam Sejarah RI
JAKARTA — Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, minyak bumi dari sumur masyarakat di Sumatera Utara resmi masuk dalam skema kerja sama produksi hulu migas. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengonfirmasi bahwa 509 sumur minyak di Kabupaten Langkat telah disetujui untuk dikelola melalui mekanisme resmi yang melibatkan badan usaha milik daerah.
"Alhamdulillah, akhirnya Sumatera Utara segera mengalir minyak dari sumur masyarakat untuk pertama kalinya dalam sejarah RI," ujar Djoko kepada ruangenergi.com, Jumat (14/8/2026).
Proses Persetujuan Hanya Butuh Dua Hari
Perjalanan administrasi menuju realisasi produksi ini berlangsung singkat. SKK Migas mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada malam 11 Agustus 2026, dan dokumen tersebut langsung diteken pada 13 Agustus 2026.
"Super PATEN Pak Menteri, Pak Wamen, Pak Sekjen, Pak Dirjen, SKK, Dir Hulu, dan Satgas, serta seluruh jajaran KESDM & SKK," kata Djoko menanggapi cepatnya proses birokrasi tersebut.
Skema Kerja Sama: Pertamina EP dan BUMD PPSU
Dokumen persetujuan tersebut secara resmi menunjuk PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebagai pengelola sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Pertamina EP, Kabupaten Langkat. PPSU merupakan badan usaha milik daerah yang akan bermitra dengan Pertamina EP selaku kontraktor kerja sama.
Kerja sama ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang mekanisme penanganan sementara sumur minyak masyarakat. Persetujuan diberikan untuk periode paling lama empat tahun sejak regulasi tersebut berlaku, mencakup 509 sumur yang telah memiliki kegiatan produksi yang melibatkan masyarakat.
Kewajiban Pengelola: Keselamatan Kerja hingga Serapan Tenaga Kerja Lokal
Skema ini tidak sekadar mengalirkan minyak. PPSU diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan ketat, antara lain memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, perbaikan tata kelola sumur, serta menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur-sumur tersebut wajib diserahkan kepada Pertamina EP sesuai perjanjian kerja sama. Sebaliknya, Pertamina EP berkewajiban melakukan pembinaan terhadap sumur minyak masyarakat dan memberikan imbalan kepada PPSU atas penyerahan hasil produksi tersebut.
Target Berikutnya: Aceh dan Madura
Keberhasilan di Langkat diharapkan menjadi model bagi daerah lain. Djoko Siswanto menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah serupa di sejumlah wilayah penghasil minyak lainnya.
"Mohon doa dan dukungannya. Insya Allah segera menyusul Sumatera Aceh dan Madura Jatim," tutur Djoko.
Optimisme tersebut ia sampaikan dengan semangat untuk terus menggenjot produksi nasional. "Bersama kita BISA. Lifting naik: BISA, BISA, BISA," tegasnya.
Persetujuan untuk Langkat ini menjadi sinyal penting bahwa sumur-sumur minyak masyarakat tidak lagi dipandang sebagai aktivitas produksi lokal yang berjalan sendiri. Dengan adanya pembinaan, pengawasan, dan mekanisme penyerahan produksi yang jelas, sumur rakyat kini mulai diarahkan masuk ke dalam ekosistem hulu migas nasional yang lebih tertib dan terukur.