4 Fakta Klarifikasi Pengusaha Warung Ocon Ginting di Berastagi soal Viral Parkir Rp 20.000

Pengusaha Warung Ocon Ginting, Erma Br Tarigan, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas viralnya pengutipan tarif parkir Rp 20.000 di kawasan Deleng Singkut, Kamis (19/12/2024).
Penulis: Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21:02 WIB

BERASTAGI — Gelombang kritik publik menyusul video viral pengutipan tarif parkir Rp 20.000 di kawasan Deleng Singkut akhirnya mendapat jawaban langsung dari pihak terkait. Erma Br Tarigan, pengusaha Warung Ocon Ginting, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf mendalam kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan masyarakat luas, Kamis (19/12/2024).

Dalam pernyataannya, Erma mengakui bahwa tindakan tersebut murni bentuk kekesalan spontan. Ia mengaku sudah mengingatkan pengunjung secara baik-baik untuk mencari tempat parkir lain apabila tidak berniat singgah atau memesan makanan dan minuman di warungnya.

Lahan Parkir Milik Pengusaha, Bukan Fasilitas Umum

Poin penting yang ditegaskan Erma adalah status lahan yang digunakan sebagai area parkir oleh pengunjung. Lahan tersebut merupakan milik pribadi pengusaha Warung Ocon Ginting, bukan area publik yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi dasar mengapa ia merasa berhak menegur kendaraan yang parkir di lokasi tersebut. Selama ini, warung tidak pernah memungut biaya parkir bagi pengunjung yang berbelanja, sekalipun hanya membeli segelas air mineral.

Pemicu Insiden: Pengunjung Nekat Parkir Tanpa Membeli

Biaya Rp 20.000 yang viral tersebut, menurut Erma, dikutip secara emosional. Hal ini terjadi karena pengunjung tetap memarkirkan kendaraan di area warung meskipun sudah diperingatkan sebelumnya dan tidak melakukan transaksi apa pun.

Ia mengaku gagal mengendalikan emosi saat berhadapan dengan pengunjung tersebut. Atas kegaduhan yang timbul, Erma menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Pemkab Karo dan publik atas kegagalannya menjaga ketenangan dalam situasi tersebut.

Pemkab Karo Tegaskan Belum Ada Retribusi Resmi di Deleng Singkut

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemkab Karo memberikan konfirmasi resmi. Pemerintah daerah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengutipan parkir daerah di sekitar kawasan Deleng Singkut.

Pemkab Karo mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan destinasi wisata untuk memelihara iklim pariwisata yang kondusif. Imbauan ini mencakup pentingnya mengedepankan komunikasi yang ramah serta tidak melakukan pengutipan liar yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di kawasan wisata agar menyelesaikan sengketa lahan atau parkir dengan pendekatan persuasif, bukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan di ruang publik.

Reporter: Redaksi