KKP Kukuhkan Kawasan Konservasi Laut Belu 12.326 Ha, Nelayan Perbatasan Kini Punya Kepastian
NAVIGASI.CO.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menetapkan kawasan konservasi perairan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, seluas 12.326,35 hektare melalui Keputusan Menteri Nomor 77 Tahun 2026. Penetapan ini memberi kepastian ruang kelola bagi nelayan lokal di perbatasan Indonesia-Timor Leste, sekaligus membuka peluang pasar ikan yang lebih terjamin.
Wilayah ini berbatasan langsung dengan Timor Leste. Penetapan bertujuan memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut di kawasan perbatasan kedua negara.
Zona Inti hingga Pelabuhan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania Tunga Boro menyebut kawasan tersebut mencakup ekosistem penting. "Ini seperti terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan karang," katanya dalam rilis bersama Konservasi Indonesia.
Kawasan terbagi ke dalam tiga zona. Zona inti seluas 133,08 hektare, zona pemanfaatan terbatas 11.153,50 hektare, dan zona lainnya 1.039,77 hektare yang mencakup rehabilitasi, instalasi laut, pelabuhan, serta tambat labuh.
Manfaat bagi Nelayan dan Pasar Timor Leste
Senior Fellow in Ocean Governance Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw, menilai penetapan ini menjadi landasan hukum untuk memadukan pendekatan ilmiah dengan kearifan lokal. Perlindungan ekosistem Belu berpotensi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang selama ini dimanfaatkan nelayan setempat.
Kajian keanekaragaman hayati menunjukkan terumbu karang dan padang lamun di Belu berfungsi sebagai area pemijahan dan pembesaran berbagai spesies ikan bernilai ekonomis. Dari sisi distribusi, pasokan ikan yang stabil bisa mengalir ke pasar ikan Timor Leste.
Victor menegaskan zona inti diproyeksikan menjadi kawasan perlindungan sumber daya ikan. Sementara zona pemanfaatan terbatas tetap mendukung kegiatan perikanan ramah lingkungan dan pariwisata.
Konteks Pengelolaan Kawasan Perbatasan
Penetapan melalui Kepmen KKP Nomor 77 Tahun 2026 melengkapi kerangka pengelolaan ruang laut di wilayah perbatasan. Sebelumnya, kawasan ini belum memiliki payung hukum yang mengikat aktivitas pemanfaatan.
Dengan status taman perairan, aktivitas di zona inti dibatasi. Nelayan tetap boleh beroperasi di zona pemanfaatan terbatas selama mengikuti aturan ramah lingkungan.
Langkah berikutnya adalah penyusunan rencana pengelolaan dan penguatan pengawasan di lapangan. Dinas Kelautan dan Perikanan NTT bersama Konservasi Indonesia akan mendampingi nelayan lokal menyesuaikan pola tangkap dengan zonasi yang berlaku.