Breaking

DPR Sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI Periode 2026-2031

RE
Rabu, 07 Oktober 2026
DPR Sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI Periode 2026-2031

JAKARTA — Komisi XI DPR RI menuntaskan seleksi anggota BPK RI melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada 5 Oktober 2026. Proses tersebut dibagi ke dalam dua panel untuk menampung seluruh kandidat yang hadir.

Dari 23 calon yang dijadwalkan mengikuti uji kelayakan, tiga orang tidak hadir, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshori, dan Syamsuddin. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi XI menggelar rapat internal untuk menentukan dua nama terpilih.

Musyawarah dan Mufakat Jadi Dasar Penetapan

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan keputusan diambil melalui musyawarah dan mufakat. Mekanisme itu digunakan untuk menyetujui dua calon anggota BPK RI terpilih periode 2026-2031.

"Selanjutnya Komisi 11 DPR RI melaksanakan rapat internal pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat untuk menyetujui dan menetapkan dua calon anggota BPK RI terpilih periode 2026-2031 adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman," jelas Misbakhun dalam rapat paripurna.

Hasil rapat internal Komisi XI kemudian dibawa ke Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 untuk disahkan. Penetapan itu menandai berakhirnya proses seleksi yang berjalan sejak pendaftaran calon dibuka.

Harapan Penguatan Kelembagaan BPK

Misbakhun menekankan pemeriksaan BPK memiliki peran penting dalam mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, proses audit harus dilakukan secara mendalam dan profesional.

"Dengan terpilihnya dua anggota baru BPK RI periode 2026-2031 ini, diharapkan secara kelembagaan BPK RI semakin kuat dan semakin kredibel serta semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat," kata Misbakhun.

Ia menambahkan, audit yang profesional dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan visi, misi, serta program kerja pemerintah. Tujuannya mewujudkan tujuan konstitusi, yakni menyejahterakan rakyat.

Dua Kursi Terisi, Masa Jabatan Lima Tahun

Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman akan menjabat untuk periode 2026-2031. Keduanya mengisi dua kursi anggota BPK RI yang tersedia dalam siklus seleksi kali ini.

Dengan penetapan ini, DPR RI menutup proses uji kelayakan yang melibatkan 23 kandidat. Komisi XI DPR RI menjadi pihak yang menyeleksi dan mengusulkan nama sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Sumber: akurat.co

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua